object3999757

Written by Super User on . Hits: 1368

BERKAS PERSYARATAN PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS

Syarat Permohonan Penetapan Ahli Waris sebagai berikut :

  • Fotokopi KTP Para Pemohon yang telah dilegalisir Kantor Pos Besar masing-masing 1 (satu) lembar;
  • Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan
  • Akta Nikah pewaris yang telah dilegalisir Kantor Pos 1 (satu) lembar;
  • Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris yang telah dilegalisir Kantor Pos 1 (satu) lembar;
  • Fotokopi akta kelahiran semua anak dari pewaris yangtelah dilegalisir Kantor Pos 1 (satu) lembar (yang belum dewasa);
  • Fotokopi surat kematian pewaris yang telah dilegalisirKantor Pos 1 (satu) lembar;
  • Fotokopi Silsilah ahli waris yang diketahui Kepala Desa/Lurah yang telah dilegalisir Kantor Pos 1 (satu) lembar;
  • Surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris (misalnya : suami, istri, anak) dari almarhum ....... guna mengurus Peneta pan Ahli Waris di Pengadilan Agama Sibuhuan;
  • Membayar panjar biaya perkara.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sibuhuan

Jl. Sultan Hasanuddin, No 04 Pasar Sibuhuan, Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara 22763

Telp: 0636 7021772 Fax: -

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Sibuhuan@2020