BERKAS PERSYARATAN PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS
Syarat Permohonan Penetapan Ahli Waris sebagai berikut :
- Fotokopi KTP Para Pemohon yang telah dilegalisir Kantor Pos Besar masing-masing 1 (satu) lembar;
- Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan
- Akta Nikah pewaris yang telah dilegalisir Kantor Pos 1 (satu) lembar;
- Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris yang telah dilegalisir Kantor Pos 1 (satu) lembar;
- Fotokopi akta kelahiran semua anak dari pewaris yangtelah dilegalisir Kantor Pos 1 (satu) lembar (yang belum dewasa);
- Fotokopi surat kematian pewaris yang telah dilegalisirKantor Pos 1 (satu) lembar;
- Fotokopi Silsilah ahli waris yang diketahui Kepala Desa/Lurah yang telah dilegalisir Kantor Pos 1 (satu) lembar;
- Surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris (misalnya : suami, istri, anak) dari almarhum ....... guna mengurus Peneta pan Ahli Waris di Pengadilan Agama Sibuhuan;
- Membayar panjar biaya perkara.
