object3999757

Written by Super User on . Hits: 6177

Pemberkasan dan Pengiriman Berkas Banding

  1. Minutasi berkas perkara tidak boleh lebih dari 14 (empat belas) hari
  2. Untuk menghindari kesalahan dan kekurangan dokumen/isi berkas perkara (Bundel A) yang telah diminutasi, sebelum diserahkan kepada Panmud Hukum diperiksa kembali oleh Panitera Pengganti dan Ketua Majelis
  3. Pemberkasan berkas perkara permohonan banding (Bundel B) agar dipedomani BUKU II, halaman 32, 36 dan 50, yang terdiri dari:
  4. Daftar isi berkas
  5. Asli salinan putusan pengadilan tingkat pertama
  6. Relaas pemberitahuan isi putusan (jika ada)
  7. Akta permohonan banding
  8. Relaas pemberitahuan pernyataan banding kepada Terbanding
  9. Memori banding dan tanda terima memori banding (jika ada)
  10. Relaas pemberitahuan memori banding kepada Terbanding (jika ada)
  11. Kontra memori banding dan tanda terima kontra memori banding (jika ada)
  12. Relaas pemberitahuan kontra memori banding kepada pembanding (jika ada)
  13. Surat keterangan panitera jika para pihak tidak mengajukan memori banding atau kontra memori banding
  14. Relaas pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara (inzage)
  15. Berita acara memeriksa berkas/inzage (bila ada)
  16. Surat keterangan panitera jika para pihak tidak memeriksa berkas/inzage
  17. Surat kuasa dan kartu advokat yang masih berlaku
  18. Asli bukti setor biaya banding ke PTA serta bukti setor biaya PNBP;
  19. Seluruh dokumen Bundel B discan dan dimasukkan ke dalam CD, tetapi tidak dalam file PDF;
  20. Perkara yang dimohonkan banding agar terlebih dahulu diinput datanya ke dalam SIPP Pengadilan Agama pengaju;
  21. Bundel A dan Bundel B masing-masing digandakan rangkap tiga (satu asli dan dua fotocopy)
  22. Dalam waktu satu bulan sejak permohonan banding ditarima, berkas perkara banding (Bundel A dan Bundel B) harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Medan (Pasal 11 ayat 2 undang-undang Nomor 20 tahun 1947 Jo Buku II, huruf b, angka 13 halaman 7 dan 8), kecuali untuk perkara banding yang pemberitahuan isi putusannya melalui Pengadilan Agama lain dapat lebih dari satu bulan.      

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sibuhuan

Jl. Sultan Hasanuddin, No 04 Pasar Sibuhuan, Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara 22763

Telp: 0636 7021772 Fax: -

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Sibuhuan@2020