1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi :
- Panjar Biaya perkara
- Biaya Pemberkasan ATK
- Biaya Panggilan Penggugat
- Biaya Panggilan Tergugat
3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
