object3999757

Written by Super User on . Hits: 836

Biaya Perkara Prodeo

1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama

2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi :

  • Panjar Biaya perkara 
  • Biaya Pemberkasan ATK 
  • Biaya Panggilan Penggugat
  • Biaya Panggilan Tergugat

 

3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sibuhuan

Jl. Sultan Hasanuddin, No 04 Pasar Sibuhuan, Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara 22763

Telp: 0636 7021772 Fax: -

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Sibuhuan@2020