object3999757

Written by Super User on . Hits: 903

Eksekusi Jaminan dalam sengketa Ekonomi Syariah

Oleh: Akhmad Junaedi, S.Sy

Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan

Kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama ditegaskan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara termasuk “ekonomi syari’ah”.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Ketua Pengadilan Agama dalam melaksanakan eksekusi. Disini penulis mengutip dari buku yang berjudul “Eksekusi Jaminan dalam Sengkete Ekonomi Syariah’ karya Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., di antaranya adalah sebagai berikut:

Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sibuhuan

Jl. Sultan Hasanuddin, No 04 Pasar Sibuhuan, Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara 22763

Telp: 0636 7021772 Fax: -

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Sibuhuan@2020