Eksekusi Jaminan dalam sengketa Ekonomi Syariah
Oleh: Akhmad Junaedi, S.Sy
Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan
Kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama ditegaskan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara termasuk “ekonomi syari’ah”.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Ketua Pengadilan Agama dalam melaksanakan eksekusi. Disini penulis mengutip dari buku yang berjudul “Eksekusi Jaminan dalam Sengkete Ekonomi Syariah’ karya Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., di antaranya adalah sebagai berikut:
Selengkapnya KLIK DISINI
