object3999757

Written by Super User on . Hits: 1155

EFEKTIFITAS PENYAMPAIAN RELAAS MELALUI LURAH / KEPALA DESA

Oleh : Nur Khozin Maki, S.H.I.

Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan

nur

Terdapat perubahan yang mendasar mengenai kewenangan-kewenangan bagi Peradilan Agama, terutama di Jawa dan Madura yang sebelumnya kewenangannya didasarkan pada Stb. 1882 Nomor 152 dan Stb. 1937 No. 116 dan 610 serta di Kalimantan Selatan dan sebagian Kalimantan Timur yang kewenangannya di dasarkan pada Stb. 1937 No. 638 dan No. 639, serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyyah di luar Jawa dan Madura sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009. Adanya sejumlah kewenangan baru sekaligus juga beban tugas baru yang harus dipikul oleh lembaga Peradilan Agama, baik dari segi teknis maupun aparat. Salah satu beban tugas teknis dimaksud antara lain adalah dalam hal pemanggilan para pihak oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti semenjak berlakunya UU No. 7 Tahun 1989.[1]

Panggilan merupakan suatu proses pemeriksaan persidangan yang harus berjalan menurut tata cara yang telah ditentukan. Panggilan (relaas) pihak-pihak yang berperkara di pengadilan merupakan unsur dasar yang menentukan kelancaran pemeriksaan suatu perkara. sah tidaknya suatu pemanggilan dan pemberitahuan yang dilakukan oleh para pihak yang berperkara di pengadilan sangat menentukan baik atau buruknya proses pemeriksaan persidangan di pengadilan. Pemanggilan tergugat harus dilaksanakan secara patut. Setelah melakukan panggilan juru sita, harus menyampaikan risalah (relaas) panggilan kepada hakim yang akan memeriksa perkara tersebut yang merupakan bukti bahwa tergugat telah dipanggil.[2]

Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sibuhuan

Jl. Sultan Hasanuddin, No 04 Pasar Sibuhuan, Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara 22763

Telp: 0636 7021772 Fax: -

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Sibuhuan@2020